Paripurna Penyampaian Nota Pengantar

Paripurna Ke-24 masa sidang Ke-1 Dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-24 masa sidang Ke-1 Dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (9/11/2023). 


Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I, Handi


Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah

merupakan rencana keuangan tahunan

Pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 

"Dalam Raperda APBD tersebut tertuang

berbagai kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dan dijabarkan secara terperinci atas program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD, dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah  daerah serta kebijakan umum anggaran dan

bprioritas plafon anggaran tahun 2024," kata Subandrio. 

"penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga memperhatikan

pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tambahnya. 


Berikut perubahan serta pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis antara lain:

1. peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2023

tentang pengelolaan transfer ke daerah;

2. peraturan menteri keuangan nomor 110

tahun 2023 tentang indikator tingkat

kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian

dana alokasi umum yang ditentukan

penggunaannya;

3. peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah

tahun anggaran 2024;

4. surat direktorat jenderal perimbangan

keuangan kementerian keuangan republik

indonesia nomor s-128/pk/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke

daerah tahun anggaran 2024;

5. petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi

khusus tahun anggaran 2024; dan

6. petunjuk teknis pengelolaan dana bagi

hasil perkebunan sawit. 


"Demikian Secara garis besar nota  pengantar rancangan APBD Kabupaten  Sekadau  tahun anggaran 2024, selanjutnya penjelasan termuat dalam lampiran rancangan APBD tahun anggaran 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tutupnya. 


Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis dari Wakil Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. (nv). 

Tinggalkan Komentar

Back Next