SABER Tuntaskan Permasalahan Ketenagakerjaan dengan PT. Agro Gading Sejahtera (Julong Grup)

Pengurus SABER bersama masyarakat saat audensi dengan
PT. Agro Gading Sejahtera
Sintang Kalbar, Borneosiber.com - Pengurus Satria Borneo Raya (SABER) bersama Masyarakat Desa Baya Betung melakukan audensi dengan PT. Agro Gading Sejahtera, Julong Group Nanga Tempunak Estatet (NTE) terkait permasalahan upah tenaga kerja, bertempat di Aula Desa Baya Betung, Kecamatan Sungai Tebelin, Kabupaten Sintang. Jum'at (9/9/2022). 

Diwawancara usai audensi, Ketua Umum SABER Kalimantan Barat, Agustinus mengatakan bahwa SABER diberi mandat oleh masyarakat Desa Baya Betung untuk menyelesaikan permasalahan terkait upah tenaga kerja. 

"Sejak Januari - Agustus 2022 ini, masyarakat Desa Baya Betung yang bekerja di PT. Agro Gading Sejahtera diberikan material tidak sesuai sehingga upah yang diterima juga tidak sesuai dengan Harian Kerja (HK). Penghasilan yang mereka dapat hanya mencapai kisaran 300-700 ribu perbulan dan dengan hasil tersebut tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan hidup sehari-hari," kata Agustinus

"Adapun yang menjadi tuntutan masyarakat adalah masyarakat minta upah mereka sesuai dengan HK dan mereka siap untuk bekerja selama 7 jam sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan," tambahnya

Agustinus juga mengatakan dalam permasalahan ini ada mis komunikasi antara tenaga kerja dengan pihak Perusahaan.

"Hari ini SABER hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menghasilkan suatu kesepakatan yang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," ucapnya

"Kami berharap dengan hasil kesepakatan ini, kedepannya nanti tidak ada lagi permasalahan diantara masyarakat dengan pihak perusahaan, sehingga perusahaan bisa bekerja dengan nyaman dan mendapatkan hasil serta dapat mengedukasikan masyarakat sehingga masyarakat juga mendapatkan lapangan pekerjaan dengan upah yang sesuai," harapnya

Pada kesempatan yang sama heri Sugianto Vgm Humas,  PT. Agro Gading Sejahtera mengatakan pihak Perusahaan akan melakukan perbaikan baik dalam  sistem pengaturan ketenagakerjaan, cara kerja dan pemenuhan material yang dibutuhkan dalam mencapai target perhari sehingga para karyawan akan mendapatkan upah sesuai HK. 

"Jika terjadi kekurangan pekerjaan kita akan memindahkan tenaga kerja ke Divisi lain sehingga bisa menambah lapangan pekerjaan," pungkasnya. 

Adapun hasil kesepakatan audensi adalah sebagai berikut: 

1. Pihak Perusahaan menyetujui mengatur pekerjaan karyawan untuk mendapatkan upah bekerja, 7 jam kerja dalam satu hari sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan. 

2. Pihak perusahaan menyediakan bahan atau material untuk karyawan bekerja setara dengan dasar UMK Kabupaten Sintang. (Novi). 


Tinggalkan Komentar

Back Next