BORNEO SIBER

Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi DPRD

Paripurna Ke-13 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3 buah Raperda. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-13 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten. Selasa (12/9/2023). 

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I, Handi. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan para Anggota Dewan yang terhormat kepada Eksekutif.

"Terhadap saran dan masukan terhadap 3 buah Raperda tersebut, kami menyampaikan beberapa hal antara lain ; bahwa kendala yang ditemukan dalam pengoptimalan  pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan pajak dan retribusi daerah dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sanksi pajak," kata Mohammad Isa. 

"Terkait Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, kami sudah membuat kearifan lokal terkait dengan kepemilikan rumah adat pada masyarakat hukum adat. Ditetapkan hukum adat bersangkutan berdasarkan norma dan kearifan lokal yang berlaku di lingkungan masyarakatnya serta pertimbangan adanya keseimbangan antara sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa," jelasnya. 

Mohammad Isa juga menjelaskan terkait penentuan dan tipe perangkat daerah berdasar peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019  terhadap beberapa urusan pemerintah yang ada dan digabungkan menjadi beberapa rumpun urusan pemerintahan. 

"Urusan pemerintahan terdiri dari berbagai urusan bidang pemerintahan yang kemudian terdiri dari beberapa indikator faktor umum dalam faktor teknis," ujarnya. 

"Sedangkan untuk penentuan tipe dinas dihitung berdasarkan skor akhir yang ada pada faktor umum ditambah faktor tekhnis dikali faktor geografis," paparnya. 

"Dalam evaluasi kelembagaan telah dilakukan tipologi dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (nv). 

Tinggalkan Komentar

Back Next