Bupati Sekadau Sambut Kunker Kajati Kalbar

Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Kalimantan Barat Dr,Drs Muhammad Yusuf,SH,MH.(foto:ist).
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Bupati Sekadau, Aron menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Kalimantan Barat Dr,Drs Muhammad Yusuf,SH,MH dengan tema" sosialalisasi peran Kejaksaan dalam pencegahan Tipikor pada proses pembangunan strategis Nasional/ Daerah". Rabu (13/9/2023). 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau Aron mengucapkan terimakasih kepada Kajati Kalbar yang telah Sudi berkunjung di Bumi Lawang Kuari. 


"Kabupaten Sekadau merupakan kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Sanggau, saat bulab Desember tahun ini kabupaten Sekadau genap berusia 20 tahun, " kata Aron 


"Artinya kabupaten Sekadau sudah beranjak dewasa, namun masih memerlukan saran dan nasehat hukum dari Kajati," tambahnya. 


Ia juga mengatakan, sejak tahun 2020 dan 2021 pemerintah daerah kabupaten Sekadau sudah mengadakan MoU dengan Kejakasaan negri Sekadau di bidang Datun, bahkan pemerintah daerah kabupaten Sekadau pernah menghadapi perkara PTUN terhadap proses lelang Puskemas Seberang Kapuas, hasilnya pemerintah daerah kabupaten Sekadau menang.


"Saya berharap agar MoU tersebut bisa terus berjalan dengan baik," tutupnya. 


Pada kesempatan itu juga, Kajati Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Yusuf, mengatakan, sesuai arahan Kejagung untuk menjamin semua daerah agar terbebas dari tindakan Korupsi, serta mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.


"Ada tujuh jenis perintah Kejagung yang harus dilaksanakan,"kata Mohammad Yusuf. 


Ia juga menyarankan kepada setiap kepala daerah agar ketika menempati kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, terutama dinas -dinas teknis seperti PUPR dan Dinas Perkim.


"Hal ini untuk menghindari hal-hal yang bisa mengarah kepada pemborosan anggaran serta kesalahan teknis yang dapat merugikan keuangan negara ataupun daerah," pungkasnya. (nv). 







Tinggalkan Komentar

Back Next