PT KSP Bantah Isu Kolam Limbah Tunggal, DLH: Pengelolaan Sesuai Standar Amdal

PT KSP Sekadau tanggapi pemberitaan mengenai dugaan pencemaran limbah sawit. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com – PT Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP) Kabupaten Sekadau menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pencemaran limbah sawit, Rabu (7/5/2025).

Saat diwawancarai oleh media ini, Humas PT KSP, Abed Nigo, mengatakan bahwa pihak perusahaan telah menjalankan seluruh aturan yang berlaku dan akan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral yang menyebut kolam limbah di PT KSP hanya satu.

“Kolam limbah kita ada delapan, dan sudah kita cek bersama-sama. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, tentunya kita tetap berusaha agar semuanya terjaga dan tidak terjadi pencemaran, sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

“Setiap enam bulan sekali, kami juga selalu melakukan laporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Camat Belitang, Nazur Yardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan wilayah. Ia menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

“Saya berharap masyarakat Belitang, khususnya yang berada di sekitar wilayah PT KSP, tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu serta pemberitaan yang tidak benar. Perusahaan ini telah menaati kewajibannya dengan memberikan laporan terkait Amdal. Ini sangat bagus dan harus dipertahankan ke depannya,” ungkap Camat Belitang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Apeng Petrus, menjelaskan bahwa kunjungan ke PT KSP dilakukan untuk mengonfirmasi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan usaha.

“Kami mengunjungi PT KSP sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab kami dalam melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Sekadau. Setelah dilakukan monitoring dan pengecekan langsung di lapangan, PT KSP terbukti telah menjalankan seluruh prosedur yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), termasuk dalam hal pengelolaan limbah,” jelasnya.

“Kami juga meninjau langsung hingga kolam terakhir, yang merupakan titik pembuangan akhir. Semua telah berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (wn)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next