Komisi II DPRD Sekadau Tegaskan Jangan ada Perbedaan Harga TBS Lokal dan TBS Luar

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Pemkab Sekadau dengan pihak PT. GUM. Foto:am/red
Sekadau Kalbar, BS - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak PT. Grand Utama Mandiri (GUM) membahas tentang harga TBS kelapa sawit agar tidak ada perbedaan antara TBS lokal (petani mandiri) dengan buah dari luar, yang di gelar di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Jum'at (18/8/2023).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD  Sekadau, Bambang Setiawan (Fraksi PDI Perjuangan) yang sekaligus memimpin rapat, Yodi Setiawan (Fraksi Gerindra), Liri Muri (Fraksi Partai Hanura), Ari Kurniawan Wiro (Fraksi PDI Perjuangan) dan M. Ardiansyah). Sementara dari pihak PT. GUM dihadiri oleh General Manager (GM) PT. Grand Utama Mandiri (PT.GUM) Yahpan Daulay dan Budianto, SM. Marketing PT. GUM.

Selain itu juga di hadiri oleh Asisten II Hironimus, Kadis DKP3, Sandae, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan, Emanuel, perwakilan SKPD terkait lainnya dan Sekcam Belitang Hulu. 

Mewakili Komisi II, Yodi Setiawan mengatakan, terkait perbedaan harga TBS  antara buah luar dan buah lokal sudah disampaikan ke pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.

"Mohon hasil rapat kita hari ini sesuai hasil kesepakatan tadi supaya ditindaklanjuti," tegas Yodi. 

"Kita menyikapi apa yang sedang terjadi di masyarakat terkait perbedaan harga TBS, dimana ada pihak perusahaan membeli TBS luar lebih mahal dari TBS lokal," tegasnya.

"Hasil kesepakatan tadi mereka siap mematuhi dan menjalankan kesepakatan kita dengan harga sesuai Disbun dan tidak ada perbedaan wilayah," tutup Yodi Setiawan.

Terakhir, Legislator Gerindra dari Dapil 3 Belitang Yodi Setiawan menyampaikan hasil rapat dengar pendapat tersebut, yakni:

1. PT. GUM harus tunduk terhadap aturan-aturan pemerintah yang berlaku termasuk harga dalam kemitraan mengacu kepada harga Disbun. 

2. PT. GUM harus menyetujui hasil rapat yang telah dilakukan pemerintah daerah dengan masyarakat d8 kantor Bupati Sekadau, untuk memitrakan petani mandiri di wilayah izin PT. GUM melalui KUD, dalam hal ini pemerintah daerah memfasilitasi proses kemitraan antara KUD dengan perusahaan termasuk MoU. 

3. Pemerintah daerah bersama Komisi II DPRD Sekadau meminta managemen PT. GUM dan LX Group (PT. GUM, PT. PARNA, PT. TBSM) wajib mengikuti aturan pemerintah yang berlaku termasuk dalam hal harga disesuaikan dengan harga Disbun. 

4. Perbedaan/disvarietas harga sawit dapat merusak tata niaga di Kabupaten Sekadau. Oleh karena itu perusahaan sawit wajib mengikuti peraturan yang berlaku, dapam hal ini pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait wajib menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Sekadau karena dampak hal ini yang menjadi korban adalah masyarakat. 

5. Para investor teemasuk investor dari luar negeri/asing wajib mematuhi dan melaksanakan semua aturan-aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia karena aturan-aturan dibuat untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Negara Indonesia khususnya di Kabupaten Sekadau. (red) 


Tinggalkan Komentar

Back Next