Aron: Rumah Adat sebagai Bentuk Pelestarian Budaya

penancapan tiang pertama pembangunan Rumah Adat Wilayah Kojang Tengah, Desa Landau Apin. (foto:ist).
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Bupati Sekadau, Aron, melakukan penancapan tiang pertama pembangunan Rumah Adat Wilayah Kojang Tengah, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Kamis (5/10/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sekadau telah melakukan pembangunan rumah adat di Kojang.


 Ia menjelaskan bahwa pembangunan rumah adat ini tidak hanya di Kojang Tengah saja tetapi juga telah dilakukan juga pembangunan rumah adat di Gurung Urau dan Sungai Kunyit. 


"Tujuan dari pembangunan rumah adat ini adalah untuk melestarikan budaya dan adat istiadat lokal," kata Aron. 


Ia juga menyadari bahwa masa jabatannya terbatas hanya selama 3,5 tahun, sehingga tidak semua proyek bisa dilaksanakan sepenuhnya, meskipun sudah dijadwalkan sebelumnya.


"Saya berharap agar proyek ini mendapatkan dukungan untuk selesai tepat waktu," harapnya. 


Selain itu, dia berharap tanah yang diperlukan untuk proyek ini dapat segera dibebaskan dan anggaran dari Dana Desa (DD) dapat membantu dalam halaman rumah adat. (rilis). 

Tinggalkan Komentar

Back Next