Mantan Kadis Pendidikan Sekadau Ditahan

Tersangka Tindak Pidana korupsi. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Kejaksaan Negeri Sekadau menggelar Pers Realease terkait penahannan tersangka kasus tindak Pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan meubleair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zhein Yusri Munggaran mengatakan Bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau telah melakukan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupai dalam Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinaa Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/0,1.20/Fd.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Nomor :PRINT -02 /0.1.20/Fd.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 31 Agustus 2023 tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka "LS" yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dan tersangka "HD" yang merupakan Direktur dari Perusahaan Penyedia Barang Bahwa dalam perencanaan pengadaan barang/jasa meubelair berupa meja kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau adanya kegiatan pengadaan meubleair sekolah yang di pecah menjadi sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket pengadaan dengan perinclan sebagai

berikut :

1. Belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak

2 (dua) paket pekerjaan senilal Rp.400.000,000,- (empat ratus juta rupiah)

2. Belanja modal pengadaan meubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 (tiga

puluh dua) paket pekerjaan senilai Rp.3.718.712.000,- (tiga milar tujuh ratus

delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah)


"Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survey pasar atau mencari harga dan kualitas dari beberapa sumber, HPS dibuat dengan cara membagi. pagu anggaran sehingga didapatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing -masing pekerjaan,"  kata Zhein Yusri Munggaran. Kamis (31/8/2023). 

"proses pengadaan tidak dilakukan secara lelang melainkan Penunjukan Langsung (PL) oleh PAPPK, rencana pengadaan tidak diumumkan di papan pengumuman. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak mencantumkan Spesifikasl Teknis / KAK .Bahwa terdapat indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan meubelair tersebut, karena tidak ada melakukan survey harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Bahwa untuk 34 (tiga puluh empat) paket pekerjaan pengadaan meubelair tidak ada negosiasi harga sehingga harga kontrak sama dengan harga penawaran," tambahnya 

Ia juga menjelaskan Bahwa diduga pihak penyedia terlibat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pelaksana Pengadaan dilakukan bukan oleh Perusahaan Pemenang pengadaan melainkan pihak lain, Pelaksana Pekerjaan tidak dilakukan oleh Penyedia yang berkontrak dan adanya fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3% dan Penyedia tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPR) melainkan barang langsung dilakukan serah terima kepada sekolah penerima.

"telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau terhadap Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara nomor 700/004/PKKN/ITDA/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengan nilai kerugian negara/Daerah (PKKN) sebesar Rp.368.431.613,- (tiga ratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah)," jelasnya. 

Ia mengukapkan perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasai í8 ündang-Undang Repubik indonesia Nomor 31 ianun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangbPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas sUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP penahanan terharap tersangka "LS" dan tersangka "HD" di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 31 Agustus 2023 s/d 19 September 2023 di Rutan Kelas lIB Sanggau. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau," tutupnya. (nv). 

Tinggalkan Komentar

Back Next