Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Bupati Sekadau, Aron, Menghadiri Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Rimba Roga Babi di Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau pada hari Senin (3/7/2023).Deklarasi Hutan Adat Rimba Roga Babi. (foto:nv).
Dalam acara tersebut, Kepala Desa Mondi, Walon Thomas, menyampaikan bahwa Hutan Masyarakat Adat Rimba Roga Babi memiliki luas sebesar 360 hektar.
"Kami, masyarakat Desa Mondi, meminta dukungan dari Pemerintah Daerah dan PT. Agro Andalan untuk membantu menjaga hutan kami dari aktivitas penebangan liar yang merugikan," ujar Walon Thomas.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT. Agro Andalan, Imanuel Tibian, juga menyatakan dukungan dan keterlibatan perusahaan dalam Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Adat ini.
"Tentu saja, PT. Agro Andalan akan membantu dan mendukung kegiatan Deklarasi Rimba Roga Babi ini. Kami akan bekerja sama dan berkomunikasi untuk menjaga hutan adat ini. Dalam 10 tahun ke depan, hutan ini bisa menjadi tempat wisata untuk generasi masa depan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Sekadau, Aron, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sepenuhnya mendukung dan memberikan dukungan kepada Deklarasi ini.
"Kita patut bangga dengan konsistensi masyarakat dalam menjaga dan melindungi hutan yang telah kita sepakati bersama ini," kata Aron.
"Saya berharap kita semua dapat menjaga dan melindungi hutan ini, dan jika memungkinkan, hutan ini bisa dikembangkan menjadi tempat wisata yang dapat bekerja sama dengan PT. Agro Andalan," tutupnya. (nv).