Deklarasi Hutan Adat Rimba Roga Babi

Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Rimba Roga Babi. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Bupati Sekadau, Aron, menghadiri Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Rimba Roga Babi,  Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau. Senin, (3/7/2023).

Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Mondi, Walon Thomas mengatakan, Hutan Masyarakat Adat Rimba Roga Babi ini berjumlah seluas 360 hektar. 

"kami masyarakat Desa Mondi minta dukungan dari Pemerintah Daerah serta dari pihak PT. Agro Andalan untuk membantu menjaga hutan kami ini dari para penebang pohon yang tidak bertanggungjawab, " kata Walon Thomas. 

Dalam kesempatan yang sama, pihak PT. Agro Andalan, Imanuel Tibian juga mengatakan, PT. Agro Andalan tentu akan membantu dan mendukung kegiatan Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Adat ini.

"Terhadap Deklarasi Rimba Roga Babi ini, tentu kita akan tindaklanjuti bersama serta berkomunikasi bersama mengenai hutan Adat ini. 10 tahun kedepan ini bisa saja bukan lagi rimba melainkan tempat wisata untuk anak cucu kita kelak," bebernya. 

Pada kesempatan itu juga, Bupati Sekadau, Aron, mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sangat mendukung dan mensupport Deklarasi ini.

"Suatu Hal yang harus kita banggakan adalah konsistensi masyarakat dalam menjaga dan melindungi hutan yang telah kita sepakati bersama ini, " kata Aron. 

"Saya berharap hutan ini sama-sama kita jaga, kita lindungi dan jika memungkinkan saya berharap hutan ini kedepannya bisa dirancang untuk dijadikan sebagai tempat wisata dan bisa bekerjasama dengan PT. Agro Andalan, " pungkasnya. (nv). 

Tinggalkan Komentar

Back Next