Sosialisasi Kamtibmas di Wilayah PT. Agro Andalan

Cofee Morning dan sosialisasi Kamtibmas bersama Polsek, Koramil, Koperasi dan Stakholder DSN Grup tahun 2023. (foto:ist). 
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Koperasi Tunas Mandiri menggelar Cofee Morning dan sosialisasi Kamtibmas bersama Polsek, Koramil, Koperasi dan Stakholder DSN Grup tahun 2023, bertempat di Seteleng Desa Setawar. Selasa (7/3/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut, Stakholder DSN Grup, Perwakilan Polsek, Danramil Sekadau Hulu ,  Pengurus Koperasi, Ketua Satria Borneo Raya (Saber), Para Kepala Desa, Petani Kelapa Sawit dan Tamu Undang Lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Koperasi Tunas Mandiri, Egon Yulianus mengatakan tema kegiatan hari ini adalah Sinergitas dan keterpaduan.

"Dalam Cofee Morning ini kita membahas tentang tindakan terhadap pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Wilayah PT. Agro Andalan," kata Egon Yulianus.

"Hal yang pertama dilakukan adalah  Pencegahan dengan memasang portal untuk kendaraan roda empat di Wilayah yang tidak padat dilalui masyarakat dan selanjutnya jika terjadi pencurian  kita berikan hukum adat sesuai kearifan lokal" tambahnya.

Pada kesempatan itu juga, Manager CSR PT. Agro Andalan, Wins Geger mengatakan,
Cofee Morning ini merupakan kegiatan yang penting dilakukan paling tidak 3 bulan sekali untuk meningkatkan komunikasi  antar sesama agar berjalan dengan baik.

"Kegiatan ini sebagai upaya antisipasi tindakan kriminal dan untuk meminimalisir gesekan negatif diantara masyarakat," kata Wins Geger.

"Kita komitmen melaksanakan kearifan lokal terkait penanganan masalah pencurian TBS Kelapa Sawit dan kita berusaha untuk menjaga kamtibmas ditengah masyarakat ," pungkasnya.

Adapun sosialisasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yakni.

A. Jika melakukan pencurian TBS Kebun Plasma dan Inti di wilayah PT. Agro Andalan Akan dikenakan Sanksi sebagai berikut:

1. Pelaku pencurian TBS yang tetangkap tangan Untuk perosesnya dilimpahkan ke hukum Adat dimasing-masing Daerah.
2.
Pelaku Pencurian TBS Sekala besar diatas Rp.2.500.000 dengan menggunakan kendaraan R4/single, doble cabin atau truk yang tertangkap maka prosesnya akan dilimpahkan ke Hukum positif dan berkoordinasi dengan pihak kamtipbun.

3. Pelaku Pencurian TBS wajib mengembalikan kerugian perusahaan Jika barang bukti TBS sudah
terjual dan jika TBS belum terjual wajib dikembalikan barang buktinya.

4 Jika Pelaku pencurian TBS mengulangi hal yang sama maka akan langsung dilimpahkan ke hukum
positif dan berkoordinasi dengan tim kamtipbun.

5. Jika point 1 sampai 3 tidak terpenuhi atau dilaksanakan maka prosesnya akan dilimpahkan ke Hukum Positif.

B. Perampingan akses

1. Perampingan akses atau batas akan dilakukan oleh pihak management di titik tertentu khusus area kebun yang rawan kehilangan TBS dengan cara pemasangan Portal/Parit gajah.

C. Pendataan Luasan dan tahun tanam kebun masyarakat di lingkungan kebun Perusahaan PT.AAN St & St 2.

D. Pembentukan Tim penyelesaian kasus pencurian yakni Desa, Kadus, Kadat, RT, Babin kamtibmas, Babinsa, CSR, Keamanan Perusahaan serta Pembuatan Group WA. (nv).

Tinggalkan Komentar

Back Next