DPMPTSPTK akan Tertibkan Papan Billboard yang Rusak di Sekadau

Salah satu papan Billboard yang ada di Kabupaten Sekadau. (Foto:ist). 
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes mengatakan Tim teknis kebijakan sudah melakukan pengawasan atau pendataan terhadap papan Billboard atau Reklame yang dianggap rusak dan tidak pada tempatnya. 

Hal ini kata dia berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau nomor 8 tahun  2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan surat Tugas Bupati Nomor 094//DPMPTSPTK-C/2022.

"Pengawasan dan Penataan ini bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik dari papan Billboard dan mengecek kondisi papan tersebut," kata Paulus Yohanes. Selasa (15/11/2022). 

Paulus Yohanes juga mengatakan saat ini Kabupaten Sekadau sudah semakin maju, banyak papan billboard yang sudah tidak strategis lagi dan kondisinya sudah tidak layak digunakan serta membahayakan. 

"Kita sudah lakukan pengecekan dilapangan dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke Bupati Sekadau sebagai pengambilan kebijakan," jelasnya

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sekadau apabila melihat papan Billboard atau Reklame yang sudah rusak atau tidak pada tempatnya segera laporkan melalui DPMPTSPTK dan Dinas Terkait," Pungkasnya. (Nv). 



Tinggalkan Komentar

Back Next