Musrenbang Kecamatan Sekadau Hilir


Kegiatan Musrenbang Kecamatan Sekadau Hilir. Foto:int/nv
Sekadau Kalbar
,Borneosiber.com - Bupati Sekadau, Aron, S.H Membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, di Kecamatan Sekadau Hilir, bertempat di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir. Kamis (10/2/2022). 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau, Aron mengatakan, perencanaan pembangunan yang berkualitas transparan dan akuntabel, menjadi tolak ukur akuntabilitas, profesionalisme dan bagian dari peningkatan upaya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan yang tidak transparan dan akuntabel akan berdampak pada perencanaan yang tidak optimal dan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan aparatur pemerintahan. 

"Pada tahun ini usulan masyarakat tidak lagi secara manual tetapi sudah menggunakan sistem perencanaan yaitu sistem informasi pemberitahuan daerah (SIPD), dimana usulan-usulan yang dinput dalam sistem tersebut bagi semua stakeholder yang terdaftar bisa mengakses atau juga melihat usulan yang telah diajukan apakah disetujui atau tidak," ujarnya

"Saya mengharapkan kita semua untuk membangun komitmen bersama agar segala sesuatu yang akan direncanakan

dapat disepakati dalam musrenbang kecamatan, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan konsisten mengingat program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana usulan pembangunan akan menjadi masukan dalam penyusunan RKPD kabupaten Sekadau tahun 2023," tambahnya

Aron juga mengatakan untuk itu forum Musrenbang kecamatan tahun ini hendaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna menyampaikan aspirasi masyarakat, meskipun pada kenyataannya hanya usulan yang sangat prioritaslah yang dapat direalisasikan.

"Hal ini mengingat terbatasnya dana yang tersedia karena kondisi ini menuntut kecamatan dan desa untuk bekerja lebih keras lagi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, yang pada akhirnya diharapkan akan mampu memberikan kontribusi dalam tercapainya pembangunan yang merata," pungkasnya. (Novi).

Editor : Asmuni

Tinggalkan Komentar

Back Next