Kegiatan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLH) Strategis. Foto:int/nv |
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan bahwa rencana tata ruang semakin menjadi perbincangan (viral) beberapa tahun terakhir khususnya terkait kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi atau yang dikenal dengan istilah Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha melalui kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu kesesuaian rencana lokasi Kegiatan atau usaha dengan rencana tata ruang," ujarnya
Mohammad Isa juga mengatakan dengan adanya penataan ruang ini diharapkan dapat merubah pola pikir dan pola tindak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan ruang secara bijak agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan bahkan politik dapat Berlangsung sinergi dan seimbang.
"Mencermati kestrategisan posisi Rencana tata Ruang dalam pembangunan dan investasi, maka Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sekadau dan menjadi tantangan bagi kita semua yang hadir di sini untuk bagaimana mewujudkan Rencana Tata Ruang yang berkualitas, responsif, implementatif, serta yang paling penting adalah Rencana Tata Ruang Kabupaten Sekadau yang dapat mensejahterakan masyarakatnya," jelasnya
"Melalui konsultasi publik ini diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak dapat mengetahui sejak awal implikasi kebijakan, rencana, atau program dalam RTRW Kabupaten Sekadau sehingga pada saat revisi RTRW tersebut ditetapkan tidak menimbulkan gejolak atau penolakan di masyarakat," pungkasnya. (Novi).
Editor : Asmuni