Ini Modus Arisan Get, 7 Pelaku sudah Diamankan Polres Sekadau

Foto 7 (tujuh) pelaku arisan get di Sekadau. (Foto:asm)
Sekadau, Kalbar (BS) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan arisan get (bodong) di Aula Patriama Bhayangkara Polres Sekadau pada Selasa, 4 Maret 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, Kasi Humas AKP Agus Junaidi, serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sekadau.

Dalam keterangannya, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. “Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” ujar Kapolres Sudama.

Kapolres Sekadau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan hukum dan legalitas, karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima delapan laporan terkait kasus arisan get bodong ini. Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NB, SS, WA, AS, IE, AM, dan SP, sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Menurut IPTU Kuswiyanto, arisan ini telah berjalan sejak 2019 hingga akhir 2024. Indikasi adanya kecurangan mulai muncul pada Oktober 2024. Modus yang digunakan dalam arisan ini bervariasi, salah satunya adalah sistem arisan menurun, di mana jumlah iuran peserta disesuaikan dengan urutan penerimaan. Peserta yang mendapatkan giliran lebih awal harus membayar lebih besar dibandingkan yang mendapat giliran belakangan.

Selain itu, pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk menawarkan arisan tersebut kepada orang lain. Beberapa pelaku juga menjual hak arisan dengan harga yang lebih rendah, memberikan iming-iming keuntungan besar kepada pembeli berikutnya. Modus ini menciptakan skema yang menguntungkan pelaku, sementara peserta lain akhirnya dirugikan.

“Dalam beberapa kasus, pelaku menjual arisan senilai Rp50 juta dengan harga Rp30 juta, dengan alasan mendesak membutuhkan uang. Pembeli kemudian berharap mendapatkan Rp50 juta pada giliran berikutnya. Namun, dalam praktiknya, beberapa transaksi terakhir tidak dibayarkan, dan penjualan tersebut ternyata fiktif,” jelas IPTU Kuswiyanto.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa hingga kini masih banyak korban yang belum melaporkan kasus ini. Hasil audit dari salah satu tersangka menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar. Pihak kepolisian masih melakukan pelacakan aset guna mengembalikan dana kepada korban.

“Proses tracing aset memerlukan waktu, tetapi kami akan terus berupaya agar aset yang ada dapat dikembalikan kepada para korban. Namun, perlu dipahami bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta merta menghapus hutang-hutang yang ada,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara. (asm)

Tinggalkan Komentar

Back Next