Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan, yang juga membidangi Komisi 2, menyoroti persoalan lahan fasilitas umum (fasum) yang masih terikat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Bambang Setiawan, menyoroti persoalan lahan fasilitas umum yang masih terikat dengan Hak Guna Usaha perusahaan. (Foto:wn)
Bambang menyebutkan bahwa masalah ini telah disampaikan oleh masyarakat dari tiga kecamatan di Belitang kepada DPRD sekitar setahun yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait eksekusi lahan tersebut. (12/11/2024).
"Persoalan lahan fasum yang berada dalam kawasan HGU perusahaan ini menghambat pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya," kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut sesuai kebutuhan mereka.
"Kami dari Komisi 2 tentunya ingin memastikan adanya langkah konkret terkait hasil rapat-rapat sebelumnya yang membahas fasum dan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU. Kami berharap agar lahan-lahan tersebut segera dikeluarkan dari HGU dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Bambang berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil tindakan yang diperlukan agar persoalan ini dapat terselesaikan.
"Semoga masalah ini segera dapat terselesaikan dan penyelesaian masalah lahan fasum ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau, khususnya di Kecamatan Belitang," pungkasnya. (wn)