Kadis DPMPTSP Hadiri Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha

Handayani hadiri Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Implementasi Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Handayani, menghadiri Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Implementasi Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Sekadau, Bertempat di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir. Senin, (8/7/2024).


Dalam kesempatan tersebut, Handayani mengatakan, Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan, dengan tetap memperhatikan aspek risiko dari setiap jenis usaha, Hal ini penting untuk mendorong iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing, serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.


"Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai perizinan berbasis risiko, dan prosedur serta tata cara yang harus diikuti, dan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 


Kadis DPMPTSP juga mengatakan, Perubahan sistem perizinan ini mungkin memerlukan adaptasi, baik dari sisi Pemerintah maupun pelaku usaha, namun dengan kerjasama yang baik dan koordinasi yang baik maka pasti proses tersebut dapat dilewati dengan lancar dan baik.


"Saya juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kita semua bisa berdiskusi dan bertukar pikiran sehingga semua pihak dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat, Jangan takut untuk mengajukan pertanyaan serta menyampaikan masukan demi penyempurnaan sistem perizinan berusaha yang ada ini, " ungkapnya. 


"Saya juga berharap, setelah diadakannya kegiatan sosialisasi dan bimtek ini, peserta dapat memahami gambaran menyeluruh mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) serta manfaatnya dan tata cara pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha yang dilaksanakan atas dasar penerbitan perizinan berusaha tersebut, " pungkasnya. (wn)


Tinggalkan Komentar

Back Next