BORNEO SIBER

Dinas Kominfo Sekadau Gelar Rapat Persiapan Pembangunan Tower Repeater Radio Pancar Ulang

Rapat dinas Kominfo Kabupaten Sekadau dengan RAPI Wilayah 13 Sekadau. (Foto:as/BS)
Sekadau (Borneo Siber) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sekadau kembali mengadakan rapat persiapan pembangunan Tower Repeater Radio Pancar Ulang (RPU) bersama Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 13 Sekadau. Rapat ini berlangsung di Kantor Kominfo Kabupaten Sekadau pada Kamis (4/7/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Suparmo, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Hartono, Wakil Ketua RAPI Wilayah 13 Sekadau, Asmuni, Bendahara RAPI, Kadarto, dan dua pengurus RAPI lainnya.

Suparmo menjelaskan bahwa pertemuan kali ini adalah tindak lanjut dari rapat pertama antara Dinas Kominfo dan RAPI Wilayah 13 Sekadau yang diadakan pada 25 Juni 2024. Ia menyampaikan saran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau mengenai nomenklatur pembangunan repeater yang merupakan belanja barang yang diserahkan. Oleh karena itu, pembangunan tower RPU sebaiknya dilakukan di tanah yang telah disepakati oleh pihak RAPI dengan pemilik tanah, Kadarto.

“Saran dari BPKAD adalah alangkah baiknya tower RPU tersebut dibangun di tanah yang sudah disepakati pihak RAPI dengan pemilik tanah, Bapak Kadarto, karena Pak Kadarto juga sudah pernah bertemu dengan Pak Nurhadi (Kepala BPKAD) sebelum rapat pertama beberapa hari lalu,” jelas Suparmo.

Ia menambahkan bahwa setelah dibangun, tower RPU ini tidak akan menjadi aset pemerintah daerah, melainkan akan menjadi aset RAPI Wilayah 13 Sekadau. Suparmo juga menekankan bahwa pembangunan tower RPU sepenuhnya diserahkan kepada pihak RAPI Wilayah 13 Sekadau, termasuk biaya perawatannya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Hartono, menyatakan bahwa jika kesepakatan hari ini sudah final, pihaknya tinggal mengeksekusi anggaran untuk pendirian tower RPU tersebut.

“Tinggal kita koordinasi dengan pihak LPSE karena pengadaan barangnya menggunakan e-katalog,” jelas Hartono.

Pemilik tanah untuk pembangunan tower repeater (RPU), Kadarto, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak RAPI sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo dan BPKAD terkait lahan untuk pembangunan RPU. Namun, Dinas Kominfo beberapa waktu lalu mengadakan rapat dengan pihak RAPI dan menyarankan untuk menggunakan lahan aset pemerintah daerah dengan cara sewa pakai.

“Saya sebagai pemilik tanah tidak ada masalah untuk dibangun RPU di situ karena saya dan pihak RAPI Wilayah 13 Sekadau sudah menyepakati hal itu dan sudah kami bahas secara intern,” kata Kadarto yang juga pengurus RAPI Wilayah 13 Sekadau.

Rapat persiapan pembangunan Tower Repeater Radio Pancar Ulang ini diharapkan dapat segera menghasilkan kesepakatan final sehingga proses pembangunan dapat segera dimulai demi meningkatkan kualitas komunikasi radio di Kabupaten Sekadau. (red)

Tinggalkan Komentar

Back Next