Pemda Sekadau Bahas Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025

Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sekadau tahun 202. Foto:ist
Sekadau, Kalbar|| Borneo Siber - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025 yang di selenggarakan di Aula Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Rabu (24/1/2024)

Pada kesempatan ini, Bupati Aron menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Awal RKPD merupakan publik rancangan amanat dari Permendagri 86 Tahun 2017 pada pasal 80 bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Penyusunan RKPD tahun 2025 merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2021-2026 yang memasuki tahap pemantapan yaitu, mewujudkan kemajuan, kesejahteraan dan martabat Masyarakat Kabupaten Sekadau.

Tahap pemantapan ini merupakan akumulasi dari berbagai hasil pembangunan yang dicapai pada tahun- tahun sebelumnya yang mengarah pada pelaksanaan terwujudnya visi RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2021-2026. Dengan demikian sasaran utama pada tahapan ini adalah;

”Terwujudnya peningkatan kualitas pembangunan di segala bidang yang meliputi penyelenggaraan daya tahun tahap pemerintahan yang baik, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, dan kondisi lingkungan hidup yang berkelanjutan”

“Terwujudnya peningkatan kualitas kehidupan yang layak yang difokuskan pada upaya pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, pemberdayaan masyarakat, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif”

“Terwujudnya kehidupan Masyarakat yang bermartabat, yaitu kehidupan bertumpu pada nilai-nilai budaya luhur, serta mengedepankan norma agama dan norma sosial yang berlaku di Masyarakat”

Pemerintah daerah pada saat ini terus berupaya untuk memperbaiki capaian kinerja pada tahun berjalan dan terus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah pusat agar alokasi pendapatan terutama pendapatan yang bersumber dari dana transfer pusat dapat direalisasikan sesuai proyeksi sehingga pemerintah daerah dapat mempertahankan proyeksi belanja daerah dalam rangka pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan di dalam dokumen rpjmd tahun 2021-2026.

“Terhadap hal tersebut, saya mohon perhatian para kepala SKPD bahwa dalam penyusunan RKPD tahun 2025 agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD serta sesuai dengan kondisi dan potensi dinamika yang sedang berkembang dengan berpedoman pada dokumen rencana strategis di masing-masing SKPD,” pinta Bupati.

“Pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,” harapnya

Dengan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak dalam konsultasi publik penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2025, diharapkan program dan kegiatan yang direncanakan oleh perangkat daerah tepat sasaran sesuai dengan RPJMD kabupaten tahun 2021-2026 dapat dan diharapkan menjawab tantangan dan isu-isu strategis pada tahun 2025.

“Untuk itu, saya mengharapkan kepada segenap pemangku kepentingan, agar usulan kegiatan dari Perangkat Daerah, Musrenbang Desa dan kecamatan, maupun pokok-pokok pikiran DPRD, arahkan kegiatan yang disusun atau diusulkan benar-benar dapat menyelesaikan isu strategis dan mendukung prioritas pembangunan yang dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kesejahteraan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sekadau,” beber Bupati Aron.

Dijelaskannya bahwa tahapan adalah pelaksanaan musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan, forum gabungan perangkat daerah, musrenbang RKPD kabupaten dan musrenbang RKPD provinsi hingga nantinya musrenbang Nasional sebelum akhirnya RKPD Kabupaten Sekadau ditetapkan pada bulan Juni tahun 2024. (red)

 

Tinggalkan Komentar

Back Next