Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi-Fraksi DPRD

Ke-22 masa sidang ke-1  dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-22 masa sidang ke-1  dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (25/10/2023). 


Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal dan didampingi  Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau 


Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, Pemerintah Daerah tentu menyambut baik atas masukan, saran, dan pendapat yang bersifat kontruksi yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau.


"Tujuannya disusun Raperda kerjasama Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama fan mencegah ketimpangan antar Desa yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat," kata Mohammad Isa. 


"Raperda kerjasama Desa ini disusun dengan mempedomani undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri no 96 Tahun 2017 tentang tata cara Kerjasama Desa dibidang Pemerintah Desa," tambahnya 


Mohammad Isa juga mengatakan, Terkait dengan kesiapan sumber daya, terutama SDM pada pengelola BDM untuk Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui BPKAD sedang merancang kegiatan peningkatan SDM melalui Bimtek pengelolaan BMD. Terhadap kompetensi di bidang IT, khususnya bidang pengelolaan untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Sekadau masih menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pihak eksternal dan kedepannya akan diupayakan memiliki tenaga ahli di bidang IT dari internal Pemerintah Daerah. 


"Untuk mendukung implementasi penerapan peraturan Bupati tersebut, Pemerintah Daerah juga sudah menetapkan keputusan Bupati tentang, tim penanganan kerugian Daerah dan keputusan Bupati tentang, Majelis pertimbangan kerugian Daerah guna penanganan menyangkut upaya penyelamatan atas kerugian Daerah dapat tetap bisa kita jalankan dengan baik, sehingga pengelolaan atas keuangan Daerah dapat kita jalankan dengan baik, akuntabel dan transparan," tuturnya.


"Harapannya dengan pengembalian atas kerugian Daerah, pembangunan Kabupaten Sekadau dapat lebih bisa kita maksimalkan, kami juga berharap pengawasan dalam melaksanakannya dari pihak DPRD Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (nv)

Tinggalkan Komentar

Back Next