BORNEO SIBER

PU Fraksi Terhadap 3 Buah Raperda

Paripurna Ke-20 masa sidang ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda. (foto:nv).

Sekadau Kalbar,
Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-20 masa sidang ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jum'at (13/10/2023). 


Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sekadau, Handi  dan Didampingi Wakil Ketua II, Zainal. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 16 anggota DPRD lainnya, Plt. Asisten 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Radius, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemkab Sekadau serta tamu undangan lainnya. 


Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Persatuan Menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap 3 buah Raperda yakni Raperda Kerjasama Desa, Raperda Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah dan Raperda Pencabutan Perda No 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah.


Salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya, dari Fraksi Hanura dengan Juru Bicara, Liri Muri mengatakan Terhadap Nota Pengantar yang disampaikan Bupati Pada  Senin Tanggal  9 Oktober 2023 yang lalu Fraksi Hanura menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Mengenai Raperda Kerja sama Desa kita serahkan kepada Pemerintahan  Desa yang mengatur dan mengelola  Hak dan kewajibannya agar program kegiatan bisa terlaksana dengan efisien dan seefektif mungkin, sedangkan pihak Pemerintah Kabupaten hanya mengawasi.

2. Mengenai pengelolaan barang milik Daerah yang telah banyak mengalami perubahan  dan belum sepenuh mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan, dan perubahan -perubahan yang dilakukan harus dipergunakan secara eisien dan seefektif mungkin dan  dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. 

3. Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor. 9 tahun 2017, karena sudah ada peraturan yang baru yang mengaturan, maka kita wajib mengikuti Peraturan Perundang-undangan Baru


"Demikian penyampaian Pemandangan Umum Fraksi  Partai Hati Nurani Rakyat dalam Rapat paripurna Ke-20 masa persidangan ke-1 yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih," tutup Liri Muri. (nv). 






Tinggalkan Komentar

Back Next