Nota Pengantar Terhadap 3 Buah Raperda

Paripurna Ke-19 masa sidang ke-1 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap 3 buah Raperda. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-19 masa sidang ke-1 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (9/10/2023). 

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua II, Zainal. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 19 anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 


Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan bahwa 3 buah Raperda tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan terhadap produk hukum Daerah Kabupaten Sekadau dengan mempertimbangkan aspek perintah Peraturan Perundang-undangan dan pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat.


"Hal tersebut sudah dibahas secara meraton, baik dilingkungan bagian hukum dan perangkat Daerah terkait, serta Rapat pembahasan harmonisasi bersama kantor wilayah Hukum kementerian Kalbar," kata Mohammad Isa.


Adapun 3 buah Raperda tersebut adalah 

1. Kerjasama Desa

2. Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah

3. Pencabutan Perda No 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah.


" Kami berharap agar proses Raperda ini bisa sampai pada tahap pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Raperda ini sehingga menjadi sebuah peraturan Daerah," ujarnya.


Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis dari Bupati Sekadau yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy. (nv).

Tinggalkan Komentar

Back Next