Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan sosialisasi Perbup nomor 52 tahun 2022 dan pelatihan aplikasi CMS bagi perangkat Desa Se-kabupaten Sekadau, bertempat di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau. Selasa (21/3/2023).kegiatan sosialisasi Perbup nomor 52 tahun 2022 dan pelatihan aplikasi CMS bagi perangkat Desa Se-kabupaten Sekadau. (foto:nv).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, dalam pelaksanaan APBDESA, penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tidak bersifat eksklusif karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa dalam bentuk musyawarah desa.
"Dana desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel dan
disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana Desa," kata Aron.
"Masyarakat desa mempunyai hak untuk
mengetahui penggunaan dana yang diterima desanya untuk melakukan
pembangunan dan berkewajiban
melakukan pengawasan terhadap setiap dana desa yang ada," tambahnya.
Aron juga mengatakan, kemampuan aparat desa untuk dapat membangun
dan mengelola desanya sendiri tentu harus diiringi dengan kemampuan aparat Pemerintahan Desa dalam mengelola desa dan masyarakatnya yang harus didukung dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi sehingga kegiatan sosialiasi peraturan Bupati nomor 52 tahun 2022 dan pelatihan aplikasi CMS bagi perangkat desa Se-kabupaten sekadau tahun 2023
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dana desa itu sendiri.
"Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa harus dilakukan secara terus menerus yang
merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan Pemerintah daerah kepada aparat Pemerintahan desa," ujarnya
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini Pemerintah desa mempunyai kemampuan mengelola desanya dengan melayani, maka
pelayanan dan komitmen kepada
masyarakat desa dapat ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya visi misi Kabupaten Sekadau yakni maju sejahtera dan bermartabat," pungkasnya. (nv).