FGD Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Peran Kepala Desa dan Pemangku Adat Guna Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). (foto:ist). 

Sekadau Kalbar,
Borneosiber.com - Polres Sekadau menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Peran Kepala Desa dan Pemangku Adat Guna Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sekadau yang bebas dari asap, bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Sekadau. Rabu (8/3/2023).

Diwawancara usai kegiatan, Kasat Binmas Polres Sekadau, AKP Masdar menghimbau kepada para peladang  agar dapat bekerjasama dengan DAD untuk melaksanakan peraturan yang ada, terutama peraturan yang telah diberikan Provinsi dan kabupaten terkait tata cara membakar ladang.

"Sesuai Perda nomor 1 tahun 2022 dan Perda nomor 5 tahun tahun 2020 tentang peladangan dengan kearifan lokal," kata Masdar 

"Semoga dalam melaksanakan Perda tersebut Kabupaten Sekadau dapat terkendali tidak ada masalah yang berkaitan dengan Karhutla," tambahnya. 

Pada kesempatan itu juga, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam menghimbau kepada masyarakat Dayak yang mayoritas peladang agar dalam membuka lahan harus berhati-hati agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. 

"Kita harus berhati-hati, karena ada peraturan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mengatur berkaitan dengan bagaimana cara membakar lahan untuk berladang," kata Jefray Raja Tugam yang Juga Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Demokrat. 

"Saya juga juga berharap kepada pihak pemangku kepentingan di Desa agar tidak langsung mengambil keputusan berkaitan dengan hal yang dapat merugikan sebelah pihak, harus ada konfirmasi terlebih dahulu sebelum membakar ladang, masyarakat yang tidak mengerti terkait aturan harus dihimbau agar mereka dapat memahaminya," pungkasnya. (nv). 


Tinggalkan Komentar

Back Next