![]() |
Berita acara. (foto:ist). |
Kepada Awak Media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau, John Lumban Gaol meluruskan bahwa tidak benar adanya kecurigaan kongkalikong antara pihak SPBU nomor 64.795.01 dengan pihak Kejaksaan Negeri Sekadau ucapnya, Minggu 26 Mei 2023.
"Tidak ada minyak selundupan, tetapi BBM tersebut adalah BBM yang merupakan Barang Bukti tahap 2 yang kami titipkan di SPBU tersebut," kata John Lumban Gaol. Senin (27/2/2023).
"Disurat penitipan tersebut sudah jelas tertera bahwa BBM tersebut merupakan Barang Bukti atas nama tersangka Saudara E bin Y yang kita titipkan ke pihak SPBU," tambahnya
John Lumban Gaol juga mengatakan,
Pertimbangan menitipkan BBM yang merupakan BB (Barang Bukti) tersebut dikarenakan Minyak atau BBM mudah terbakar jikalau disimpan atau titip di Kantor.
"Sekali lagi kami luruskan bahwa BBM tersebut merupakan Barang Bukti tahap 2 yang kami titipkan, tidak ada BBM selundupan," pungkasnya. (Rls).