Nota Kesepakatan Bupati dan DPRD Sekadau Terhadap KUA PPAS Tahun 2023

nota kesepakatan bersama Bupati Sekadau dan DPRD Sekadau terhadap  KUA PPAS Tahun Anggaran 2023
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna ke 6 masa sidang ke 3 dengan agenda nota kesepakatan bersama Bupati Sekadau dan DPRD Sekadau terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, bertempat di Ruang rapat utama DPRD Sekadau. Selasa (9/8/2022)

Rapat dipimipin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi wakil ketua 1 dan 2, Handi dan Zainal, serta dihadiri oleh 24 anggota DPRD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya. 

Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten sekadau mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau, tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas rancangan KUA PPAS sementara tahun anggaran 2023 sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan dan telah  ditandatangani bersama oleh para pihak. 

"Saya mohon perhatian para kepala SKPD bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran agar sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja dan standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aron

Aron juga mengatakan sesuai tahapan dalam penyusunan APBD, agenda selanjutnya adalah pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023. 

"Saya berharap komitmen dan kerjasama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Daerah dapat terus berjalan serta semakin baik agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing sehingga apa yang kita rencanakan sungguh merupakan kebijakan yang tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Novi). 


Tinggalkan Komentar

Back Next