Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba Di Ngabang

IB alias BM

LANDAK, borneosiber.com - Di Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tepatnya di kos  Anugerah , Kamis (2/6/2022) Satres Narkoba Polres Landak mengamankan IB alias BM warga Pontianak, karena terlibat kasus tindak Pidana Narkotika. 

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasatres Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni menjelaskan kronologis dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap IB Als BM di dalam Kos Anugerah.

Penggeledahan isi dalam kamar kos tersangka ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah bantal guling warna abu-abu motif garis kotak-kotak yang didalamnya berisikan 1 buah plastik transparan dibalut lakban dan didalamnya berisikan 7 (Tujuh) buah plastik klip transparan berisikan Kristal. 

Barang yang ditemukan ini diduga narkotika jenis shabu, kemudian uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah tutup tremos warna pink berisikan satu bungkus plastik klip transparan  kosong, dan 1  (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.

“Saat ini  tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatres Narkoba. 

Kasatres Narkoba menjelaskan Narkoba jenis Sabu ini rencananya akan dijual oleh Pelaku di Kecamatan Ngabang. 

“Akibat Perbuatannya, Pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1  dan Pasal 112 ayat 1  Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Asep. (Anton/Paska) 


Tinggalkan Komentar

Back Next