Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Sekadau, Chairuddin |
Chairuddin mengatakan, tahun 2022 ini Pemerintah telah melaksanakan negosiasi dengan kerajaan Arab Saudi dan akan memberangkatkan Jamaah Haji dan yang diprioritaskan adalah Jamaah Haji tahun 2020.
"Beberapa syarat khusus yang harus dilengkapi oleh calon Jamaah Haji yakni setiap calon Jamah Haji yang berangkat harus berusia 65 tahun dan harus menunjukan hasil PCR yang negatif," ujarnya
"Adapun negosiasi tersebut dapat dilaksanakan hanya 1 juta Jama'ah Haji di seluruh dunia dan menurut informasi yang kami dapatkan bahwa di Indonesia ini hanya dapat kuota berkisaran antara 30 sampai 40 persen saja namun negosiasi ini belum final jadi kami juga belum bisa menentukan berapa kouta Jamaah Haji untuk Kabupaten Sekadau," tambahnya
Chairuddin menyebut, ada beberapa persiapan yang telah lakukan dalam persiapan keberangkatan jamaah Haji yakni, melakukan penyuntikan Meningtis, Vaksin Boster dan pelayanan lainnya serta Kementerian Agama Kabupaten Sekadau juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Haji tahun 2022.
"Persiapan pelaksanaan Haji ini sangat singkat hanya 2 atau 3 bulan persiapannya," jelasnya
"Saat ini kami juga menunggu berapa jumlah kuota yang akan di berangkatkan nanti karena jumlah Jamaah Haji tahun 2020 ada 60 orang akan tetapi ada 7 orang yang tidak bisa diberangkatkan berhubung dengan umur mereka di atas 65 tahun," pungkasnya. (Novi)