Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono |
Bayu Dwi Harsono mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) mempunyai kewenangan besar dalam mengelola keuangan desa baik itu APBDes, DD, ADD dan Lain sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan setiap desa juga memiliki variasi jumlah dana yang berbeda sesuai kriteria yang ditentukan.
"Sesuai peraturan yang ada dan dasar regulasi itulah yang kita sosialisasikan kepada Pemerintah Desa setiap tahunnya mengenai kebijakan mengelola keuangan desa dan kita juga ada melakukan monitoring dan evaluasi dari pihak-pihak terkait ke setiap desa-desa," ujarnya
"Dari sitem pembinaan semua kebijakan telah kami sosialisasikan dan semua itu tergantung kepada desa itu sendiri untuk mentaati peraturan dan bijak dalam mengelola keuangan desa," tambahnya
Bayu Dwi Harsono juga mengimbau kepada setiap Kepala Desa agar mengikuti setiap peraturan yang ada jangan mempunyai orientasi untuk menyimpang dari aturan tersebut apalagi dari segi keuangan.
"Ikuti saja aturan yang ada dalam pengelolaan keuangan yang bijak dan jangan tidak mau jika dilakukan setiap pembinaan oleh pihak terkait," pungkasnya. (Novi).