HUT Ke-66, Masyarakat Kalbar Diharapkan Lebih Sejahtera

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 dan pada tanggal 28 Januari ditetapkan sebagai Peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pada hari ini tepat 28 Januari 2023 merupakan peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang Ke-66 tahun.

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro mengucapkan selamat HUT Ke-66  Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.

"Semoga dengan ulang tahun yang Ke-66 ini, Provinsi Kalimantan Barat lebih baik lagi ke depan, lebih maju dan lebih sejahtera masyarakatnya," kata Ari Kurniawan Wiro.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga berharap Pemerintah dapat menjalin kerjasama yang baik dengan semua instansi vertikal lainnya baik itu di internal Pemerintah dam lembaga DPRD baik tingkat Provinsi sampai ke Daerah.

"Dengan komunikasi dan kerjasama yang baik maka sinergi pembangunan akan menjadi lebih baik dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat semakin maju," pungkasnya. (nv).

Tinggalkan Komentar

Back Next