Press Release Satuan Narkoba, Lantas dan Reskrim Polres Sekadau

Press Release akhir tahun 2022 di Polres Sekadau. Foto:as 
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Polres Sekadau menggelar Press Release akhir tahun 2022 dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba dan Satuan Lantas Polres Sekadau. Bertempat di Halaman Kantor Polres Sekadau. Jum'at (30/12/2022). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Sekadau serta Pejabat Utama Polres Sekadau lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono S.I.K mengatakan, Press Release ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat secara umum bahwa Polres sekadau berkomitmen menjalankan tugas pokok, melakukan penegakkan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memelihara keamanan dan ketertiban agar masyarakat Sekadau dapat melaksanakan pembangunan dan melakukan aktivitas tanpa ada gangguan. 

"Press Release ini merupakan salah satu bentuk Analisis Evaluasi kami secara internal agar kegiatan penegakkan hukum bisa lebih ditingkatkan kembali," kata AKBP Suyono

"Kami membutuhkan masukan dan saran serta informasi dari rekan-rekan media agar kinerja kami bisa lebih baik lagi ditahun 2023," tambahnya. 

Berikut beberapa hasil kinerja Polres Sekadau yang disampaikan oleh Kapolres dalam penegakkan hukum di Satuan Narkoba, Satuan Lantas dan Satuan Reskrim Polres Sekadau:

1. Perkara tindak pidana Narkoba pada tahun 2021 terdapat 14 kasus dan pada tahun 2022 terdapat  6 kasus, sehingga terjadi kenaikan sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 19 orang yang terdiri dari 4 orang perempuan dan 18 orang laki-laki dan pada tahun 2022 sebanyak 21 orang, yang terdiri dari 20 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan. 

Dalam hal ini terjadi kenaikan jumlah tersangka dari tahun 2021 dan 2022 sebanyak 2 orang, kemudian untuk barang bukti jenis sabu pada tahun 2021 sebanyak 10,063 gram dan jenis Ganja 3,022 gram dan untuk barang bukti roda dua sebanyak 7 unit, roda empat 2 unit dan pada tahun 2022 barang bukti jenis sabu sebanyak 23, 014 gram, ekstasi 11 butir, trihexyphendidyl sebanyak 28 butir dan barang bukti roda 2 sebanyak 8 unit, roda empat 2 unit dan roda enam sebanyak 1 unit. 

2. Bidang Satuan Lantas Sekadau, perkara kecelakaan lalu-lintas pada tahun 2021 terdapat 15 kasus kecelakaan lalu-lintas dan pada tahun 2022 menjadi 26 kasus dan mengalami kenaikan sebanyak 11 kasus.  Adapun beberapa faktor kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia dan faktor infrastruktur jalan antara lain jalan sempit, jalan rusak dan kurangnya penerangan. 

Dalam hal ini, Polres Sekadau berupaya untuk mencegah kecelakaan lalu-lintas dengan memberikan himbauan melalui medos, media massa, radio dan lain sebagainya. 

Sementara, pada Satreskrim Polres Sekadau, laporan Polisi pada tahun 2021 sebanyak 79 kasus dan pada tahun 2022 ada 98 kasus. Trend laporan polisi tahun 2021/2022 bertambah 24,1 persen, konvensional bertambah 35,4 persen dan kekayaan Negara berkurang 28,6 persen. 

Data LP perunit tahun 2022 adalah Pidum 61 kasus, Pidter 17 kasus dan Polsek jajaran 20 kasus. 

Kasus yang menonjol pada tahun 2021 yaitu, penggelapan 10 kasus, Curanmor 11 kasus, PETI 11 kasus dan Cubis 13 kasus  dan pada tahun 2022 kasus yang menonjol yaitu curat 12 kasus, setubuh dan cabul anak 10 kasus, cubis 10 kasus curanmor 29 kasus dan trend kasus menonjol 2022 yaitu curat bertambah 71,4 persen setubuh dan cabul anak bertambah 309 persen, Cubis kurang 23 persen dan Curanmor bertambah 163,6 persen

Dalam hal ini, jumlah tersangka pada tahun 2021 berjumlah 96 orang yang terdiri dari 96 orang laki-laki dan perempuan nihil. Sedangkan pada tahun 2022 jumlah tersangka sebanyak 114 orang, laki-laki 110 orang dan perempuan berjumlah 4 orang. (Nv).

Tinggalkan Komentar

Back Next